Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa, Panduan Praktis di Bulan Ramadhan 

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa, Panduan Praktis di Bulan Ramadhan 

Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa, Panduan Praktis di Bulan Ramadhan 

19/04/2024 | Humas BAZNAS

Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci bagi umat Muslim di seluruh dunia, di mana umat Islam berpuasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Islam juga mengajarkan agama yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh, termasuk menyikat gigi secara teratur. Akan tetapi, pertanyaannya apakah sikat gigi bisa membatalkan puasa? Simak panduan praktisnya di bulan Ramadhan ini.

Menurut beberapa Mazhab seperti dikisahkan Mazhab SyafiI dan Mazhab Hambali, apakah sikat gigi membatalkan puasa? Apabila waktu zuhur pada saat berpuasa bila hukumnya adalah makruh. Artinya tidak berdosa jika dilakukan, namun akan lebih baik jika tidak dilakukan. Akan tetapi dari Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi, dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha, hukum sikat gigi saat berpuasa hukumnya mubah atau boleh dilakukan.

Apakah sikat gigi membatalkan puasa? Lalu bagaimana dengan penggunaan siwak, sejenis sikat gigi yang terbuat dari akar pohon Salvadora namun digunakan juga untuk membersihkan gigi. Ada referensi yang menyatakan penggunaan siwak atau sejenisnya diperbolehkan saat puasa. Hal ini artinya juga termasuk sikat gigi dan pasta gigi, karena secara penggunaan, alat-alat ini tidak untuk ditelan namun hanya sebatas masuk ke dalam mulut kemudian dikeluarkan lagi.

Jadi secara hukum, sikat gigi saat puasa ada yang menggunakan dasar sunah dan makruh. Menggosok gigi saat puasa boleh dilakukan asalkan di saat yang tepat, dan juga harus dipastikan pastikan tidak ada yang tertelan ke dalam mulut, mau itu pasta gigi ataupun air ketika membersihkan gigi dan mulut.

 

Kapan Waktu yang tepat Sikat Gigi Saat Berpuasa 

Dilansir dari Khaleejtimes, waktu ideal untuk menggosok gigi yaitu 30 menit setelah makan. Misalnya saat sehabis santap sahur kemudian juga setelah makan malam atau sebelum tidur, jadi gigi selalu dalam kondisi bersih sebelum dan sesudah tidur. Menggosok gigi saat Ramadhan juga tidak bisa diabaikan, meskipun dalam sebuah hadist orang yang berpuasa bau mulut orang yang berpuasa lebih harus seperti bau kasturi, namun harus difikirkan juga dari sisi kesehatannya. Seperti dapat mencegah plak karang gigi.

 

Berapa kali sikat gigi saat puasa? 

Berbagai ahli kesehatan menyarankan, setiap orang untuk membersihkan gigi itu sebanyak dua kali sehari, dikarenakan menggosok gigi sangatlah penting dimana dimaksudkan untuk membersihkan sisa-sisa makanan dan minuman yang ada di sela-sela gigi sehabis menyantap makanan pasca berbuka ataupun sehabis sahur.

Apakah sikat gigi membatalkan puasa, tidak lagi menjadi perdebatan asalkan tahu secara waktu dan sealu disiplin dalam menggosok gigi secara teratur, karena pada intinya kalau tidak dibersihkan, sisa makanan bisa menempel di gigi dan rentan jadi tempat bertumbuhnya penyakit dan akhirnya membuat gigi berlubang.

Bulan Ramadhan sebagai bulan suci yang penuh dengan amalan-amalan yang dicintai Allah Swt. Salah satu amalan penyempurna ibadah puasa kita adalah Zakat Fitrah. Selain dapat menyucikan hati dan jiwa, Zakat Fitrah menjadi pilar keseimbangan sosial, pembuka pintu rezeki, dan amalan yang bisa menghadirkan rasa syukur dan kebermaknaan dalam hidup kita. 

Sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural yang mengelola dan mengkoordinasikan zakat secara nasional, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) saat ini dipercaya publik berkat komitmen dan program-programnya dalam menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). BAZNAS RI merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Mari kunjungi laman Bayar Zakat, untuk melakukan zakat online. Semoga amal Jariyah kita senantiasa mengalir pahalanya, Aamiin Ya Rabb.

Dapatkan Update Berita dan Informasi Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah.

Follow us

Copyright © 2024 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ